Jakarta, Aktual.com — Petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro kedapatan tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk ini, bahkan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya tersebut.
“Eddy Sindoro belum ada keterangan,” ujar pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (20/5).
KPK pun berencana melakukan panggilan kedua untuk Eddy Sindoro. Meski demikian belum diketahui tanggap pastinya.
KPK telah meminta Imigrasi mencegah Eddy Sindoro berpergian keluar negeri.
Dari beberapa catatan, diketahui bahwa Eddy sempat menduduki beberapa jabatan penting di kelompok usaha Lippo Grup, Seperti: Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk.
Kelompok bisnis Lippo Grup diduga terlibat kasus ini. Salah satu perkara yang sedang diurus di tingkat MA adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.
Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc. Namun atas putusan itu Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus lain yang melibatkan grup Lippo adalah kasus kepailitan PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Kymco sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakpus. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan, bahkan hingga tingkat PK.
Kymco diharuskan membayar terhadap pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak perlu dipailitkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby