Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno (HW) pada Jumat (7/8) mendatang.
Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso mengatakan sedianya HW akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.
“Iya kita (penyidik) akan kembali periksa HW di Singapura. Kemarin kan diperiksa sebagai saksi, nanti sebagai tersangka,” ujar Golkar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Sebelumnya, pada Kamis (9/7) lalu, penyidik sudah memeriksa tersangka Honggo Wendratno (HW) sebagai saksi di negara persemakmuran Inggris tersebut.
Pemeriksaan terhadap bekas bos PT TPPI ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Victor mengatakan, HW diperiksa terkait kontrak kerja dan sistem pembayaran. Termasuk tentang utang TPPI terhadap negara dari hasil penjualan kondensat.
“Kerjasamanya dengan siapa saja, aliran dananya kemana. Banyak yang harus dikonfirmasi,” kata Victor di Mabes Polri, Senin (13/7).
Keterangan yang didapatkan dari HW, lanjut dia, akan dikonfirmsi lagi kepada tersangka lain. “Baru setelah itu, HW akan kembali diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby