Banda Aceh, Aktual.com – Setelah kesandung kasus Deposito Rp220 Milyar, mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau Ilyas Pase, kembali berurusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terkait kasus dugaan Kas Bon Aceh Utara Tahun 2009 senilai Rp7,5 Milyar.

Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, Rabu (26/8) menyatakan, berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (25/8) siang, sekitar pukul 11:00 WIB.

Disebutkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan masa sidang oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilibatkan dalam perkara ini, enam orang, termasuk empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Yang dari Kejati Aceh, Suhendra, Zulkarnaen, Fitriani dan M Gempa Awaludin. Sedangkan dari Kejari Lhoksukon, saya sendiri dan Idham Kholid Daulay,” rinci Rahmatsyah.

Kasus kas bon ini juga melibatkan mantan Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Utara, Melodi Taher sebagai terdakwa. Dalam ‘nyanyianya’ Melodi mengaku diperintah Ilyas Pase mengajukan pinjaman ke Bank Aceh atas nama Pemda Aceh Utara senilai Rp7,5 M, tapi uang tersebut tidak dimasukkan ke kas umum daerah dan malah dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat, termasuk Melodi.

Ilyas Pase sendiri sempat jadi buronan terkait kasus ini. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini dibekuk di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara, 13 April 2015 lalu, setelah sempat sekitar lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Artikel ini ditulis oleh: