Jakarta, Aktual.com — Terpidana empat tahun penjara kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004, Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau alias Yance menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Minggu (22/5).
Yance datang secara sukarela diantar keluarga dan juga istrinya. Politisi Partai Golkar itu juga didampingi pengacaranya datang pukul 21.00 WIB.
“Kami telah melaksanakan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) dalam perkara atas nama Yance tadi malam, dengan lancar dan aman,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Eko Kuntadi.
Menurut Eko setelah menyerahkan diri, Yance kemudian dibawa ke Lapas Indramayu. Namun, belum diketahui apakah Yance akan menjalani hukumannya di Lapas Indramayu atau akan dipindahkan ke lapas lainnya. “Itu kewenangan pihak lapas,” kata Eko.
Seperti diketahui, Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: