Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten kembali memakan korban untuk diadili. Kali ini yang menjadi korbanya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin.

Dia akan segera menjalani persidangan setelah berkas penyidikannya dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya hari ini Kasmin merampungkan berkasnya alias P21,” jelas kuasa hukum Kasmin, Posma, di gedung KPK, Jumat (4/9).

Kasmin sendiri disangka telah melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Suap itu dia lakukan bersama dengan pasangannya sewaktu mengadu peruntungan dalam Pilkada Lebak, Amir Hamzah.

Ihwal dugaan itu, kuasa hukum Kasmin tetap berkilah jika kliennya tidak bersalah. “Kalau penyertaan dari mana buktinya? Kali ini Hakim harus berani bebaskan orang yang tak bersalah,” tegas Posma.

Dalam dakwaan untuk Ratu Atut, Wawan disebutkan diminta untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar oleh kakaknya itu sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Adapun maksud pemintaan uang tersebut oleh Akil, karena dirinya telah mempengaruhi putusan MK untuk menggagalkan kemenangan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013, dan memuluskan langkah pasangan Amir-Kasmin menjabat sebagai Bupati dan Wakil.

Lantaran hal itu, Wawan kemudian memerintahkan kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Akil. Namun demikian, penyerahan uang itu urung terjadi, karena Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby