Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jusak Kazan dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/10).
Dalam penyidikan kasus dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah memeriksa puluhan saksi.
Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.
Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala BPPN.
Pada Jumat (13/10) KPK dijadwalkan memeriksa Syafruddin Temenggung untuk kedua kali sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby