Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dira saat menjadi pejabat BPPN memang mengurus soal penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul. Ia diduga mengetahui soal proses restrukturisasi hutang BDNI ke negara Rp 4,8 triliun.

Diketahui, dari Rp 4,8 triliun itu, hanya sebesar Rp 1,1 triliun baru dibayarkan, itu juga berasal dari hak tagih BDNI kepada petani tambak udang Dipasena. Sisanya, Rp 3,7 triliun yang menurut BDNI juga berasal dari hutang petani tambak yang sama tak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby