Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI), Muhammad El Idris, Senin (18/5).
Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang, Sumatera Selatan pada 2010-2011.
“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5).
Bukan hanya El Idris, lembaga antirasuah juga akan meminta keterangan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhaimin. Dia juga diperiksa untuk tersangka RA.
Selain untuk mengeruk informasi keterlibatan Rizal Abdullah, pemeriksaan keduanya diduga kuat juga untuk mengetahui apakah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin juga ikut andil dalam kasus korupsi proyek tersebut.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah pada Senin 20 April 2015 lalu.
Namun Alex bungkam saat ditanya mengenai dugaan ‘fee’ yang dia terima dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 itu.
KPK sendiri telah menetapkan Rizal Abdullah yang saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan proyek sejak 29 September 2014 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby