Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir mempertanyakan salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus kliennya yang sampai saat ini belum di terimanya.
Dodi mengatakan, salinan putusan itu merupakan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang saat ini sudah dieksekusi dan dimasukan ke Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014 lalu.
“Karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu,” kata Dodi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Dodi, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 (yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur Utama) telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
“Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami.”
Dodi berharap salinan putusan kasasi tersebut segera diterimanya, mengingat bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas. Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi terus menuai dukungan.  Hingga hari ini sudah mencapai 30 ribu lebih tanda tangan  di situs change.org  untuk mendukung pembebasan mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby