Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang sebesar 190 ribu Dollar Amerika Serikat. Uang itu diterima Willy Sebastian Lim selaku Direktur PT Soegih Interjaya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, penerimaan uang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2014 hingga 2015 di kantor Pertamina, Hotel Edwardian May Fair, London, Inggris.

“Perbuatan terdakwa (Suroso) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Suroso di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/6).

Menurut Jaksa maksud pemberian uang tersebut agar Suroso tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih, sebagai agen Innospec Ltd.

“Penerimaan hadiah tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara,” jelas Jaksa.

Seperti diketahui, Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan zat tambahan TEL untuk Pertamina pada 2004-2005. Status tersebut disematkan KPK pada 2011, dan Suroso baru ditahan pada 24 Februari 2015.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta Dollar AS.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu