Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 yang juga Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero), Siti Marwa meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta, Kamis (26/5). Siti diperiksa terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp1 miliar dari beberapa perusahaan pupuk yang ingin mendapatkan proyek di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/16

Jakarta, Aktual.com,- Mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Berdikari 2011 Siti Marwa divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mendapat Rp2,2 miliar dari rekanan pengadaan pupuk urea tablet pada 2010-2012.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/12)

Hakim menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Siti Marwa divonis 6 tahun penjara ditambah dendan Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak meluluskan permintaan Siti Marwa sebagai “justice collaborator” (pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum).

“Bahwa untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah memberikan bukti signifikan. Menimbang bahwa tersakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi ‘fee’ atau ‘cash back’. Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan terdakwa sebagai ‘justice collabolator’,” kata Hakim Jhon.

PT Berdikari adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat modal penyertaan negara.

“Terdakwa bekerja 16 tahun di PT Berdikari, gajinya Rp69 juta ditambah Rp18 juta dari komisaris dua anak usaha, dan anak usaha. Kedudukan terdakwa sama dengan penyelenggara negara,” kata Jhon.

Hakim menilai, Siti Marwa menerima Rp2,2 miliar dari Aris Hadianto, Ikandar Zakaria, Budianto Halim WIdjaja, Fitri Hadi Santosa dan Sri Astuti masing-masing mitra PT Berdikari untuk memenuhi Perjanjian Jual Beli Pupuk antara PT Berdikari dengan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.

Pada 2010, PT Berdikari mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea tablet dari Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah yang ditindaklanjuti dengan perjanjian jual-beli antara PT Berdikari dengan CV Jaya Mekanotama dengan harga Rp1.000 per kilogram sebanyak 1.490.661 kilogram dengan total Rp1,197 miliar.

Siti Marwa mendapatkan dari Aris Hadianto dan Iskandar Zakaria berupa fee sebesar Rp596,22 juta yang diserahkan kepada Asep Sudrajat Sanusi, Bambang Wuryanto, Dadyo Hermanto dan bebearpa Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di lingkungan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.

Rinciannya, Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi sebesar Rp30 juta, Bambang Wuryanto sebesar Rp334,825 juta, beberapa KPH di Perum Perhutani Unit I Jateng Rp167,412 juta, Dadyo Hermanto sebesar Rp31,906 sehingga yang masuk untuk pribadi Siti Marwa adalah Rp31,076 juta.

Selanjutnya dalam pekerjaan pembuatan pupuk urea tablet 2011 yang juga dikerjakan oleh PT Berkikari disepakati akan ada “fee” untuk KPH di lingkungan Perum Perhutani Unit I Jaten sebesar Rp125 kilogram dan Perum Perhutani Unit 1 Jateng sebesar Rp200 per kilogram.

PT Berdikari selanjutnya melakukan perjanjian dengan CV Timur Alam Raya untuk 2.044.472,8 kilogram senilai Rp8,966 miliar dan PT Sari Indah Teguh sebanyak 634.734 kilogram seharga Rp2,471 miliar.

Dari jumlah itu ada “cashback” ke rekening Siti Marwa sebesar Rp272,837 juta dari Budianto Halim Widjaja sebagai perwakilan PT Sari Indah Teguh dan sebesar Rp884 juta dari Sri Astuti selaku perwakilan CV Timur Alam Raya.

PT Berdikari masih melakukan perjanjian jual beli pupuk urea tablet non subsidi dengan PT Bintang Saptari sebanyak 986.993,7 kilogram seharga Rp4,795 per kilogram senilai Rp4,005 miliar dan CV Timur Alam Raya sebanyak 928.614,18 kilogram seharga Rp3,294 miliar.

Dari jumlah itu Siti Marwa mendapat Rp1,67 miliar.

Pekerjaan pembuatan pupuk urea tahun 2012, PT Berdikari menjalin kerja sama dengan CV Timur Alam Raya yang diwakili oleh Sri Astuti dan PT Bintang Saptari yang diwakili oleh Rinawati.

PT Berdikari membayar CV Timur Alam Raya sebesar Rp5,495 miliar dan PT Bintang Saptari sebesar Rp4,113 miliar.

Dari jumlah itu Siti Marwa mendapat fee sebesar Rp450 juta dan Rp50 juta. Jumlah itu diserahkan kepada Dwi Witjahjono sebesar Rp110 juta, Erni Yanuarni sebesar Rp290 juta dan dipakai Siti Marwa sebesar Rp100 juta.

Masih pada tahun yang sama PT Berdikari melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Sumber Agung sebesar Rp3,32 miliar, Rp1,84 miliar ke PT Bunga Tani dan Rp1,77 miliar ke PT Lancar Rizki.

Jumlah itupun masih didistribusikan kepada pihak-pihak lain yaitu Erni Yanuarni (Rp45 juta), Elizabeth Maryati Rp150 juta kemudian dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai Perum Perhutani Unit I Jateng.

Atas putusan tersebut, baik Siti Marwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara