Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan lantaran Bobby diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011.

“Menyatakan terdakwa Bobby Reynold Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, juncto Pasal 14 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” jelas Jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).

Selain hukuman badan, Bobby juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp180 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukum kurungan selama 9.

Dalam memberikan tuntutan ini, Jaksa KPK juga mempertimbangkan beberapa hal, baik yang memberatkan atau meringakan. Untuk yang meringankan, Booby dinilai berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahannya serta mengembalikan sebagian uang yang diterima.

“Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Jaksa Kresno.

Tindak pidana yang menurut Jaksa dilakukan Bobby adalah mengatur proses lelang proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong supaya dimenangkan oleh PT Hutama Karya. Atas pengaturan tersebut, Bobby mendapatkan ‘fee’ dari PT Hutama sebesar Rp200 juta dalam pecahan Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby