Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tonny, Tonny mengakui bahwa saat ia menjadi staf ahli Menteri Perhubungan, ia pernah dilapori oleh Yance (PT Dumas) dan Abi (PT Citra Shiyard) bahwa mereka dimintai uang oleh Fini (saat ini Kabid Logistik atau Kabid Operasi Distrik Navigasi Bitung) sebesar 1 persen dari nilai proyek.

Tonny lalu menyarankan Yance dan Budi agar tidak memenuhi permintaan Fini. Fini saat itu menjabat sebagai PPK mengadaan kapal di Direktorat Navigasi. Tonny mengetahui jika Fini meminta uang untuk memenuhi permintaan BPK agar Kementerian Perhubungan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Fini sendiri karena Fini sering menceritakan kepada beberapa orang seperti Agus Widoyoko (PPK sekarang) maupun kepada kontraktor langsung jika pihak BPK minta uang.

Orang BPK yang melakukan audit pada Kementerian Perhubungan adalah Yudi Bawono, Yasrul eselon 2, Agung Firman Sampurna. Fini biasa meminta kepada kontraktor proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar.

Selain pemberian ke BPK, Tonny juga mengakui ada pemberian uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) sebear Rp100-150 juta.

Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby