Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krisna merasa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu lantaran, dia menganggap Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mendakwa dirinya.
Salah satu kesalahan yang dibuat Jaksa KPK, menurut Sherman adalah ketika menyebut dirinya sebagai Direktur Utama PT BBJ. Padahal, Sherman mengaku baru diangkat sebagai Dirut PT BBJ pada 2013, jauh setelah suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
“Saya ditulis sebagai Dirut PT BBJ periode terjadi. Padahal saya jadi Dirut 17 April 2013, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Jadi dua alat bukti itu apa, saya nggak pernah dikasih tahu. Kenapa saya bisa dijerat masuk ke masalah ini,” sesal Sherman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).
Selain itu, Sherman juga menyangkal mengenai pertemuan antara Komisaris PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Keuangan, Roy Sambel. Menurut dia, hal tersebut tidak benar, sebab pada 27 Juli 2012 lalu Roy Sambel sedang berada di Amerika Serikat.
“Ada satu peristiwa yang alibinya sangat kuat yaitu pada saat 27 Juli 2012 itu Roy sambel sedang ada di luar negeri dari 20 Juli-5 Agustus 2012 ada di Amerika, sedangkan tadi dikatakan, Hasan Wijaya ketemu Roy Sembel 20 Juli, itu nyata-nyata aneh dan sangat tidak mengerti. Orang (Roy Sambel) di Amerika kok bisa ketemuan dengan Hasan Wijaya di Jakarta,” papar Sherman.
Dia pun menepis adanya pertemuan tersebut. Bahkan dia menuduh jika Hasan-lah yang telah memberikan keterangan tidak benar, saat bersaksi di persidangan dirinya.
“Jadi sesungguhnya pertemuan 27 Juli itu tidak seperti itu. Saya tidak pernah ketemu Roy Sembel dan Hasan Wijaya pada 27 Juli itu. Sehingga tadi perkataan yang ‘cengli’ (di putusan) bukan saya, tapi Hasan (Wijaya). Dia memberikan kesaksian yang tidak pernah,” kilahnya.
Menanggapi semua fakta yuridis yang dijadikan landasan vonis dirinya, sekali lagi Sherman merasa jika dirinya tidak bersalah. “Kalau saya sebagai orang yang tidak kepentingan dalam penyuapan seharusnya saya tidak disini,” tandas Sherman.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby