Jakarta, Aktual.com – Tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (1/3).
Soetikno Soedarjo merupakan “beneficial owner” dari Connaught International Pte. Ltd. Ia kini berstatus tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memberikan suap terhadap Emirsyah Satar.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby