Jakarta, Aktual.com – Karen Agustiawan menyatakan kekecewaannya atas penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
“Ditolaknya eksepsi pasti membuat saya kecewa,” ungkap Karen di Jakarta, Senin(4/3).
Kemudian Karen menyoroti ketidakadilan karena tidak diberikan laporan BPK sebagai bukti dakwaan.
“Saya pikir kalau misalnya laporan BPK atas kerugian negara, itu harus saya terima sebagai terdakwa karena penting untuk mengetahui bagaimana perhitungannya,” tambahnya.
Karen juga mengungkapkan bahwa Pertamina sudah untung atas kontrak itu tetapi ia tetap ditahan.
“Udah untung sangat untung, mangkanya ini konsekuen seharusnya, rugi saya di tahan kalo untung saya jangan di tahan, tetapi ini tidak,” ujarnya dalam keterangan pers.
Karen juga menyoroti penunjukan dirinya sebagai tersangka melalui kontrak yang sudah tidak berlaku akan menjadikannya CEO wanita pertama yang ditahan atas kontrak yang sudak tidak berlaku.
“Saya menjadi CEO wanita pertama yang dijadikan tersangka atas kontrak yang sudah tidak berlaku,” katanya.
Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014, didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun. Dakwaan tersebut berdasarkan laporan BPK RI terkait pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah