Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Inti yang menjadi saksi dengan terdakwa Andi Taswin, mengatakan bahwa, Andi Taswin yang duduk di kursi terdakwa merupakan orang yang membantu dirinya secara pribadi untuk mengoperasikan dana-dana taktis yang berasal dari pinjaman-pinjaman untuk demo produk, persentasi dan sebagainya.
“Taswin ini membantu saya untuk membayar utang saya kepada Andra Y. Agussalam, dulunya dilakukan oleh Tedy Simanjuntak,“ kata rman Mangara didepan Persidangan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Pihaknya terpaksa melakukan pinjaman karena keuangan PT Inti sedang tidak sehat, memiliki hutang di perbankan sekitar Rp1 triliun. Sehingga banyak pengusaha yang tidak percaya meminjamkan uangnya kepada PT Inti, “Karena kalau masuk ke PT Inti akan diambil alih oleh bank,” tutur Dharman.
Menurut Dharman pinjaman yang dilakukan adalah atas nama pribadi, ia mengajak para pengusaha yang memiliki barang untuk bekerjasama. Pinjaman dilakukan tanpa ada jaminan hanya dengan surat perjanjian.
Urusan pinjam meminjam dengan Andra dilakukan ketika Dharman mendapatkan proyek di kementerian pertahanan.
“Saya butuh untuk paparan, demo dan biaya persentase.” Menurut Dharman, kemudian Andra menanyakan kalau dirinya ikut, mendapatkan apa. Akhirnya Andra meminjamkan uang senilai 5 Milyar dalam bentuk cash kepada Dharman, dengan bunga 15 persen selama 4 bulan.
Dalam keterangannya di depan Hakim Dharman menjelaskan bahwa, PT Inti tidak tahu menahu dengan pinjaman yang dilakukan oleh pihaknya sebagai pribadi. “Maka pertanggungjawaban pun pribadi, karena uang satu sen pun tidak masuk ke PT Inti. Namun kalau mendapatkan proyek maka masuk ke PT Inti, “ jelasnya.
Namun bagi pengusaha yang sudah membantu, maka pihaknya akan mensubkan pekerjaan tersebut. Karena PT Inti tidak mempunyai dana untuk mengerjakan proyek tersebut. Maka pihaknya harus memutar otak untuk menghidupi PT Inti, salah satunya harus mendapat kontrak-kontrak pekerjaan.
Pengembalian uang kepada Andra dilakukan dengan cara dicicil dalam bentuk mata uang dollar karena pinjaman yang diberikan oleh Andra juga dalam mata uang dollar.
Menurut saksi Darman Mapangara, Taswin mendapatkan tugas dari Dharman untuk mengembalikan utang kepada melalui sopirnya Andra, karena Andra sendiri sangat sibuk, ia meminta agar proses pengembalian uang dilakukan melalui sopir. Menurut saksi ketika menerima pinjaman pada bulan Juni 2018, sebesar Rp5 Miliar juga dilakukan melalui sopirnya.
Meskipun proses pengembalian dilakukan melalui sopir, pihaknya percaya bahwa uang tersebut sampai ke Andra.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan ke persidangan. Mereka yaitu, Pandu Mayor Hermawan, engineering and construction PT Angkasa Pura Propertindo, Teguh Adi Suryandono, Direktur Bisnis PT INTI, Andi Nugroho, mantan senior officer PT INTI.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin