Aktual.com, Jakarta— Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kajaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PT LPBBJ M. Darmansyah setelah dilakukan pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti oleh Bareskrim Polri, Jumat (8/1).

Tim penyidik Jampidum Kejaksaan Agung, Rahmat menjelaskan, selaku Direktur Utama Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) perusahaan bergerak dibidang tambang batubara IUP nya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diduga melakukan tindak pidana pengerusakan hutan sebagaimana dimaksud pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97 ayat [1] dan atau ayat [2] jo pasal 25 UU No 18/2013 Tentang Pengerusakan Hutan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020.

Renaldi SH selaku pengacara tersangka menambahkan, bahwa pihaknya menunggu jalannya persidangan untuk melakukan upaya lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman