Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Dalam perkembangannya, mantan Direktur Utama PT Telkom, Arwin Rasyid, dan adiknya disebut-sebut pernah menerima pembayaran cessie atau pengalihan utang dari tersangka, Rudi Hartono Iskandar. Arwin Rasyid telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan informasi mengenai pembayaran kepada Arwin Rasyid (AR) oleh Rudi Hartono Iskandar (RHI) adalah bagian yang penting dan diharapkan sudah diketahui oleh penyidik KPK.

“RHI diketahui beberapa kali telah melakukan pembayaran kepada AR. Menurut informasi yang kami peroleh bahwa KPK diketahui telah menyita catatan-catatan tersebut,” ungkap Yusri.

Yusri Usman mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencapai nilai Rp120 miliar, dengan aliran uang sekitar Rp70 miliar yang digunakan untuk membayar ke Bank Hongkong, dimana diduga masih ada kekurangan Rp5 miliar untuk utang pokok dan bunga Rp27 miliar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus mantan Direktur Utama PT Telkom Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018-2019.

“Saksi Arwin Rasyid hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulogebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/8).

Ali menjelaskan yang bersangkutan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (14/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada jadwal tersebut, penyidik KPK turut memeriksa Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Sarana Jaya Yadi Robby, pegawai Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah dan Ucu Samsul Arifin selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengukuran dan penghitungan dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang,” kata Ali.

Adapun kasus pengadaan tanah Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh: