Terkait dengan perkara yang mendalilkan adanya konsep pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Sardini menyampaikan pemilu yang gagal terjadi apabila pelanggaran yang bersifat TSM tersebut berdampak terhadap pemilihan dan hasil-hasil pemilihan.
“Jadi sistem keadilan pemilu ini pada hakikatnya menekankan dua hal, yaitu mengoreksi adanya pelanggaran dan menghukum atas pelaku pelanggaran,” tukas Sardini.
Perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Hamdan Datusolang dan Murianto Babay.
Pemohon mendalilkan telah terjadi perbedaan selisih perolehan suara Pemohon yang disebabkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan oleh KPU selaku termohon, Panwas, dan pihak terkait.
Pelanggaran tersebut terjadi mulai dari perekrutan penyelenggara, proses penyusunan DPT, pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam proses kampanye masa tenang termasuk dalam masa pencoblosan, hingga proses rekapitulasi penghitungan suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid