Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Pasalnya, hakim menilai Annas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, di pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (24/6).

Hukuman ini pun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal yang memberatkan, Hakim menilai Annas tidak ikut membantu program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Annas telah berusia 78 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby