Jakarta, Aktual.com – Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp4,034 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Viktor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa Gatot juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menurut JPU, terdakwa tersebut juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar, dan bila tidak sanggup membayar dalam satu bulan lamanya, maka seluruh harta benda Gatot akan disita.

Terdakwa Gatot bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang -undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kata Viktor.

JPU mengatakan, terdakwa Gatot disebut melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya.

Bahkan, jelas JPU, dalam proses pencairan dana tersebut, tidak dilakukan verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.

Gatot Termenung Pada persidangan tersebut, mantan orang pertama di Pemprov Sumut, Gatot Pujo Nugroho kelihatan termenung dituntut JPU delapan tahun penjara. Majelis Hakim diketuai Djaniko Girsang menanyakan kepada terdakwa apa sudah paham dengan tuntutan tersebut.

Kemudian dijawab Gatot, sudah mengerti dan akan mempersiapkan pledoi atau pembelaan secara lisan yang langsung dibacakannya dan secara tertulis disampaikan Penasihat Hukum.

Usai sidang tersebut, Gatot yang mengenakan kemeja batik panjang warna coklat dengan motif petak-petak itu, langsung menemui isteri pertamanya Hj Sutias Handayani beserta putrinya yang sedang duduk di bangku barisan kedua ruang sidang tersebut.

Gatot juga menolak memberikan komentar kepada wartawan mengenai tuntutan delapan tahun dan mempersilahkan agar menanyakan kepada pengacaranya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Djaniko Girsang melanjutkan sidang Kamis depan (17/11) untuk mendengarkan pledoi Gatot atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara, Edy Sofyan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby