Bandung, Aktual.co — Mantan hakim yang tersandung kasus korupsi, Ramlan Comel, divonis hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Kota Bandung ini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Oleh majelis hakim, Ramlan dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.
“Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (9/12).
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU yaitu hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Ramlan merusak citra peradilan karena saat melakukan korupsi berupa suap adalah sebagai hakim dan tidak peka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk hal yang meringkan terdakwa belum pernah dihukum dan usia terdakwa yang telah lanjut usia,” bebernya.
Atas putusan ini, Ramlan Comel dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh: