Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti, meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/5). Berkas anggota Komisi V DPR itu dinyatakan telah P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar 732 ribu Dollar Singapura dan Rp1 miliar dalam bentuk Dollar Amerika, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, suap tersebut diberikan agar Damayanti mengalokasikan dana aspirasinya untuk proyek pelebaran jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu, Maluku.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Terdakwa (Damayanti) melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Suap untuk politikus PDI-P itu bermula saat adanya kunjungan kerja Komisi V DPR ke Maluku pada Agustus 2015. Ketika itu, Damayanti bersama dengan pimpinan Komisi diantaranya Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana bertemu dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H Mustary.

Dalam pertemuan itu Amran mempresentasikan berbagai program yang akan diusulkan BPJN IX kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) supaya dianggarkan dalam APBN 2016.

Setelah kunker itu, Kementerian PUPR menggelar rapat penyusunan APBN 2016 dengan Komisi V di hotel Le Meridien Jakarta. Dalam kesempatan itu, Damayanti dan Amran baru berbicara mengenai alokasi dana aspirasi.

“Bu, nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya saja di Maluku. Nanti ajak teman-teman yang mau siapa,” kata Amran, yang kemudian dijawab Damayanti, “iya nanti saya kabari,” ucapnya seperti ditirukan Jaksa KPK.

Kabar dari Damayanti itu akhirnya disambut dengan digelarnya sebuah pertemuan pada Oktober 2015. Saat itu Damayanti ditemani dua rekannya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Ada pula anggota Komisi V lainnya, seperti Budi Supriyanto, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois serta Amran.

Di pertemuan itulah Amran mengatakan adanya ‘fee’ jika para anggota itu bersedia mengalokasika dana aspirasinya menjadi proyek infrastruktur yang masuk di wilayah BPJN IX. Amran membuka fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, sedangkan Damayanti meminta 7 persen.

“Namun Amran mengatakan bahwa fee di wilayah Maluku tidak sebesar itu serta disampaikan bahwa fee akan disiapkan oleh masing-masing rekanan,” papar Jaksa.

Dalam perkembangannya, kemudian diketahui bahwa PT Windhu Tunggal Utama yang akan mengerjakan proyek pelebaran jalan Thero-Laimu, Maluku, dengan nilai Rp41 miliar dan kagiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu, Maluku, dengan nilai Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, Damayanti disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: