Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Susilo ke sel tahanan. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K21) sebesar Rp 217.348.071.221 untuk pembiayaan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 Ha.
“Ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 22 April 2015 sampai dengan 11 Mei 2015,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi melalui siaran persnya, Jumat (24/4).
Tersangka Susilo ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor. Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015. “Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP,” katanya.
Atas korupsi proyek tersebut negara diperkirakan rugi sebesar kurang lebih Rp 28 Miliar. Terkait kasus ini pula, Direktur PT GEP inisial MC pada 24 Maret 2015 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-01/N.4/Fd.1/02/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















