Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dituntut pidana selama 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menyakini, Udar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi serta pencucian uang, dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

“Menyatakan Udar Pristono, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal sebagaimana dalam surat dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono selama 19 tahun penjara,” papar Jaksa Victor Antonius, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga akan mensita barang bukti serta aset-aset milik Udar untuk negara.

Beratnya tuntutan tersebut, menurut Jaksa lantaran tidak ditemukan alasan yang bisa dijadikan pembenaran bagi Udar. Jaksa justru menyebut Udar tidak kooperatif selama proses persidangan, sehingga membuat tuntutannya menjadi lebih berat.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tegas Victor.

Jaksa juga menduga Udar telah melakukan penyamaran aset, antara lain pembelian satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan, proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar. Sedangkan proyek busway 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Udar menegaskan jika dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi). Dia mengaku, proyek bus Transjakarta tidak melanggar hukum, serta harta yang dia miliki bukan bagian gratifikasi maupun pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby