Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba didakwa melanggar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korusp (KPK).
Pasalnya, dalam melaksanakan proyek pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Urumuka dan Mamberamo tahun anggaran 2009-2010, di Papua, Jannes tidak melakukan proses lelang, sebagaimana diatur dalam Perpers Nomor 95.
“Sehingga teknik pelaksananya (proyek DED) bertentangan dengan kewenangan terdakwa selaku pengguna anggaran (PA). Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.805.287.400, serta orang lain atau suatu koporasi,” papar Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).
Lebih jauh disampaikan Jaksa Kiki, akibat perbuatan yang dilakukan Jannes sejak Februari 2009 sampai dengan Desember 2001, membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp32.948.481.066.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi,” pungkas Jaksa.
Jaksa memaparkan, anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik Provinsi Papua dan PT Freeport. Pekerjaan ini, merupakan kelanjutan dari proyek DED PLTA di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Sentani pada 2008.
Namun, karena Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Jannes melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu.
Pada awal 2009, Barnabas kemudian mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.
“Menanggapi hal tersebut, Barnabas mengatakan dokumen pengadaan nantinya akan disusun PT lndra Karya dan teknis administrasinya dibantu oleh Lamusi Didi dari PT KPIJ. Sedangkan Distamben Provinsi Papua hanya sebagai juru bayar saja,” beber Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby