Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Dalam putusannya, Sarpin mengatakan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.
Namun demikian, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 77-83 dan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sehingga Komisi Yudisial menggelar rapat panel untuk memeriksa hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komjen BG sudah tepat. Sarpin, sambung dia, telah memiliki pertimbangan obyektif saat memutuskan praperadilan BG.
Apalagi, kata dia, Sarpin sebagai hakim memikul tanggungjawab besar dan tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan putusan.
“Di dunia ini yang menentukan keadilan adalah hakim. Teserah hakim itu berengsek atau tidak, tapi ancamannya adalah neraka terbawah,” kata Chaeruddin dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia pun berpendapat, jika publik tak mempercayai putusan yang diambil Hakim Sarpin maka sebaiknya selesaikan dengan mengasah ‘golok’.
“Kita tidak percaya hakim, kita harus ngasah golok, setiap sengketa diselesaikan dengan golok.” Menurut dia, ada hal yang perlu dikritisi langkah KPK menjadikan Komjen BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Apalagi, KPK hanya mengandalkan dua alat bukti yang belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau bermain hukum, lapangannya di pengadilan. Dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu ranahnya pengadilan.”
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut pun berujung pelimpahan kasus Budi ke kejaksaan. Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya peninjauan kembali. Namun hal tersebut tak bisa dilakukan oleh KPK. Pasalnya PK bisa diajukan bagi terpidana dan ahli waris.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















