Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: