Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Y mempertanyakan, gaji terdakwa Syahrul Raja Sampurnajaya yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan sampai menjabat sebagai Kepala Bappebti tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Berdasarkan laporan yang berada di KPK, saudara melaporkan hanya satu kali, yaitu pada tanggal 1 Februari 2010, apakah honor-honor yang dimasukan tadi juga sudah dilaporkan kepada LHKPN,” tanya Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
“Tidak,” jawab Syahrul yang duduk dikursi pesakitan itu.
Jaksa Wawan lantas menanyakan kembali kepada Syahrul, bahwa pendapatan yang dimasukan ke LHKPN hanya gaji ketika menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan sebesar Rp 6,4 juta.”Apa alasan anda tak mencantumkan itu (honor-honor lain) di LHKPN,” kata Jaksa lagi.
Syahrul pun menjawab dengan menghelai nafas, bahwa pembuatan LHKPN itu bukan kewenangannya.”Sebenarnya itu yang buat staf. Saya hanya tinggal menandatangani,” kata Syahrul.
Jaksa Wawan pun kembali menanyakan kepada Syahrul, bahwa setelah melakukan tanda tangan, apakah dirinya melakukan penelusuruan terkait dengan penandatangan surat LHKPN. Karena Jaksa Wawan menilai, setiap LHKPN yang akan dilaporkan didukung dengan bukti-bukti. “Itu ada slip gajinya, ada bukti penerimaan uanganya. Apakah lakukan kroscek,” tanya Jaksa lagi.
“Itu lah kesalahan saya,” kata Syahrul.
Sebelumnya, Syahrul mengklaim telah melaporkan LHKPN terkait pendapatanya sebagai Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan dan Kepala Bappebti. Dia mengklaim pembuatan LHKPN itu dibuat pada tahun 2005 ketika itu dirinya masih menduduki jabatan ekselon 1. Kemudian pada tahun 2010-2012, dia pun melakukan pelaporan LHKPN itu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby