Manggarai Barat, Aktual.com – Tersangka mantan Kepala Desa, berinisial BB (53) dan Bendahara berinisial, YB (52) Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditahan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat karena telah melakukan penggelapan dana desa tahun 2017-2018 senilai Rp. 145.292.661.

Tahun 2017, alokasi anggaran dana desa Desa Racang Welak sebesar Rp. 778.289.321. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan yaitu antara lain; pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase dan tanggul penahan tanah (TPT), pembangunan MCK, dan Pembangunan jalan telford, yang tersebar di beberapa dusun yang ada di Desa Racang Welak.

Tahun 2018, alokasi anggaran dana desa, Desa Racang Welak sebesar Rp. 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan anta lain; pekerjaan pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka, pembangunan drainase, bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin, bantuan insentif kader Posyandu, belanja pemberian makanan tambahan, bantuan beras untuk disabilitas, pengadaan benih sayur, pengadaan ternak, dan pengandaan sound system.

Dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa Tahun 2017 maupun Tahun 2018 yang dibuat oleh Bendahara Desa Racang Welak, ditemukan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Kepala desa bersama bendahara melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran harian orang kerja (HOK), biaya pembelian dan pengangkutan material lokal. Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya.

“Dia (kepala desa) melakukan pengeluaran fiktif yang merugikan keuangan negara 142 juta. Dari 700 juta anggaran proyek, 145 juta digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ungkap Kapolres Manggarai Barat.

Keduanya terjerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( 1 milyar rupiah)

(Florianus Jefrinus Dain)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network