Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara-Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono divonis penjara selama 9 tahun karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Casmaya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan ditambah dengan membayar uang pengganti Rp12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita dan telah dirampas untuk negara, subsider 3 tahun kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Heru dipenjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23,127 miliar subsider 5 tahun kurungan.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tambah hakim.
Atas putusan tersebut Heru menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Heru.
Sedangkan jaksa KPK yang dipimpin oleh Riyono juga menyatkaan pikir-pikir.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















