BI menyerahkan pembinaan dan pengawasan BDNI kepada BPPN berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SK Dir BI) No. 30/199/KEP/DIR tanggal 12 Februari 1998 tentang penempatan bank umum dalam program penyehatan dan SK Dir BI No. 30/219/KEP/DIR tanggal 14 Februari 1998 tentang penempatan BDNI dalam pengawasan BPPN.
Kemudian Berdasarkan SK Ketua BPPN No. 3/BPPN/1998 tanggal 4 April 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Take Over (BTO), selanjutnya berdasarkan SK Ketua BPPN No. 43/BPPN/1998 tanggal 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi.
Selanjutnya setelah melakukan pertemuan beberapa kali, pada 21 September 1998, dilakukan penandatanganan penyelesaian pengambilalihan melalui mekanisme Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA) antara BPPN dan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.
Iwan menjelaskan mekanisme MSSA adalah, “Skema di mana pemerintah dengan bank yang bersangkutan, pemegang sahamnya ada kesepakatan untuk menyelesaikan kewajiban itu dengan menyerahkan aset dan dibayar tunia.”
Sementara itu, mantan Wakil Ketua BPPN Maulana Ibrahim mengatakan bahwa pengawasan BDNI dalam penggunaan dana BLBI di bawah tanggung jawab mantan Wakil Ketua BPPN Rini Soewandi.
“Saya tidak langsung membawahi pengawasan terhadap BDNI. BDNI di bawah ibu Rini Soewandi. Kalo dokumen mungkin ada catatannya, tapi saya tidak membawahi langsung pengawasan dan monitoring pada BDNI,” kata Ibrahim yang juga menjadi saksi Syafruddin.
Ibrahim mengatakan tugasnya sebagai wakil ketua BPPN lebih pada hal yang bersifat administrarif. Namun, ia mengakui bila pengawasan BDNI selaku penerimaan dana BLBI dipindahkan dari BI ke BPPN pada awal 1998.
“Saya tidak mengetahui, karena itu kalau enggak salah itu waktu jamannya pak Bambang Soebianto (Mantan Menteri Keuangan). Jadi ada sejumlah Bank yang dari Bank Indonesia dipindahkan pengawasan ke BPPN, sejumlah sekitar 54,” ujarnya.
Dalam penerbitan SKL BLBI kepada BDNI ini, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kunjorojakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby