Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004, sebesar Rp4,58 triliun. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby