Beranda Lensa Aktual Flash Photos Mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas “Anjing Penjaga” Pelindo II Flash Photos Mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas “Anjing Penjaga” Pelindo II 4 Desember 2015, 22:02 Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas, saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO 1 dari 3 Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas,(kiri) didampingi Dirut Pelindo RJ Lino (tengah) dan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan (kanan) saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas,(kiri) didampingi Dirut Pelindo RJ Lino (kanan) saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas, saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain KPK: Gubernur Bengkulu Gunakan Uang Korupsi untuk Tim Sukses Pilkada 25 November 2024, 11:27 Harga Emas Batangan Antam Turun Rp2.000 per Gram Senin Pagi 25 November 2024, 09:09 Ketua MK Resmi Lantik 735 Anggota Gugus Tugas Sengketa Pilkada 2024 25 November 2024, 10:43 Penasehat senior: Iran Bersiap Menanggapi Serangan Israel 25 November 2024, 09:34 Pemerintah Pastikan Korban Erupsi Lewotobi Bisa Gunakan Hak Pilih 25 November 2024, 08:44