1 dari 3
Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas,(kiri) didampingi Dirut Pelindo RJ Lino (tengah) dan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan (kanan) saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO
Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas,(kiri) didampingi Dirut Pelindo RJ Lino (kanan) saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO
Mantan Ketua KPK yang juga Ketua Komite Pengawas (oversight committee) Pelindo II, Erry Riyana Hardjapamekas, saat menjawab pertanyaan Pansus Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (4/12). Beberapa anggota pansus menilai tidak mengakui keberadaan komite yang dipimpin Erry karena tidak ada dalam struktur dan tak diatur Undang-undang BUMN juga keberadaan oversight committe bila diliat dari UU BUMN adalah ilegal. AKTUAL/HO
Artikel ini ditulis oleh:

















