Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Nasdem Didakwa Suap Hakim PTUN USD27 Ribu

Pengacara yang juga mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis, didakwa telah memberikan uang suap ke tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Uang tersebut, guna mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8).

Total uang yang diberikan OC Kaligis, 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Berdasarkan nilai tukar Rupiah Bank Indonesia hari ini, USD1 = Rp14,097.00 dan SGD 9,987.96, maka total uang yang diberikan OC Kaligis Rp380,619,000 + Rp49,935,000. Total Rp430,554 Juta

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara No 25/G/2015/PTUN-MDN,” ujar Jaksa KPK, Yudi.

Jaksa menuturkan, masing-masing hakim PTUN menerima:

1. Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS,

2. Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS

3. Sekertaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera

Jaksa mengatakan, perbuatan OC Kalgis tersebut bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa OCK telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, OCK menegaskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia bahkan akan mengajukan eksepsi secara pribadi atas dakwaan Jaksa ini.

“Saya tidak mengerti dan akan mengajukan eksepsi secara pribadi,” tegas OCK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby