Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menerima laporan dari pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis sekaligus mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum OC beserta anaknya menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu, telah menculik dan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penangkapan terhadap tersangaka dugaan penyuapan hakum PTUN Medan itu beberapa waktu.

“Iya, sudah lapor kemarin. Laporannya soal penculikan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Bekas Kapolda Gorontalo itu menegaskan, laporan tersebut saat ini tengah dikaji penyidik. Menurutnya, bila nanti tuduhan itu terpenuhi maka penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti untuk memproses kasus tersebut. “Kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya.

Lebih lanjut jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas itu menegaskan, laporan yang disampaikan itu disertai dengan alat bukti berupa rekaman. Selain itu, juga dilengkapi dengan keterangan sejumlah saksi.

Sebelumnya, OC Kaligis kepada wartawan di KPK mengaku bukan ditangkap KPK di Hotel Borobudur, melainkan diculik. KPK memboyong Kaligis karena tak memenuhi panggilan pascamelakukan tangkap tangan hakim dan anak buah Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby