Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan kembali pemeriksaan terhadap OC Kaligis, Jumat (24/7). Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap hakim PTUN Medan.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi.
Namun demikian, kuasa hukum OC, Afrian Bondjol telah mengkonfirmasi, bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggil tersebut. Alasannya, OC punya hak untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
“Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak OC Kaligis. Terkait pemanggilan ini, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK. Dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Pak kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka. Dia bebas menolak untuk memberikan keterangan,” papar Afrian, di gedung KPK, Jumat (24/7).
Seperti diketahui, OC Kaligis merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Penetapan itu dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti keterlibatan OC Kaligis.
Atas dugaan tersebut, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan itu, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby