Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kasus yang membelit Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terkait kasus pemalsuan identitas Feriyani Lim, bukan perkara serius.
“Kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan sifatnya hanya mala prohibita, bukan serius pemalsuan,” ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Mahfud menjelaskan, Mala Prohibita adalah orang melanggar aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa. Hal ini, sambung dia, berlaku ketika seseorang mencantumkan nama orang di Kartu Keluarga(KK) karena keperluan praktis.
“Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse,” kata Mahfud.
Mala prohibita mengacu pada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh hukum positif atau oleh Undang-Undang yang umumnya dirumuskan tanpa mensyaratkan niat jahat (mens rea) pelakunya. Sedangkan Mala in se yaitu suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang hukum positif atau UU.
“Kalau yang begitu-begitu dijadikan pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalsasi,” kata dia.
Oleh karenanya, Mahfud menilai kasus yang dianggap sepele itu tidak perlu dibesar-besarkan. “Orang punya KTP banyak, padahal (mereka) hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu, semua melanggar aturan itu mala prohibita bukan mala inse,” kata dia.
Mahfud pun mengaku dirinya dan banyak pejabat kerap melakukan kasus seperti yang dilakukan Abraham Samad.
“Seperti saya waktu jadi menteri tanpa minta surat pindah tiba-tiba datang KK dan KTP sebagai penghuni rumah dinas negara misalnya. Kapan saya minta ini? Itu kan tidak melanggar rasa keadilan meskipun aturannya tidak meminta tiba-tiba datang surat pindah, banyak pejabat begitu,” kata Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby