Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pertama pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta, terhadap terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
“Putusan atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar humas PT DKI, Muhammad Hatta, ketika dihubungi, Selasa (25/11).
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup. “(putusan pengadilan Tipikor) dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup),” kata dia, sambil menyatakan bahwa . Ketua Majelis hakim, Syamsul Bahri Bapatua.
Pada putusan tingkat pertama, Akil tidak dijatuhi pidana denda maupun uang pengganti. Hakim beralasan, putusan seumur hidup cukup untuk Akil.