Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Hadiyanto, Rabu (7/10).

Diperiksanya Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu guna mengembangkan pengusutan untuk menjerat tersangka baru terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh PT TPPI kepada BP Migas (SKK Migas).

“Iya, betul. Yang bersangkutan dimintai keterangan lagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito saat dihubungi, Rabu (7/10).

Menurut Bambang, sudah tiga kali Hadiyanto dipeirksa sebagai saksi. Terakhir, ia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2015 kemarin. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diwariskan oleh Komjen Budi Waseso itu.

Kasus ini bermula saat penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual Kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Pun termasuk mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam kasus dengan kerugian negara mencapai 2 triliun ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan kepala BP Migas Raden Priyono, kemuliaan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby