Jakarta, Aktual.com – Mantan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mendorong KPU memiliki diskresi untuk mengganti calon kepala daerah yang korup atau terlibat tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dugaan kuat calon itu tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi, maka harus segera diproses. Bahkan, KPU perlu memberi ruang supaya calon bersangkutan dapat ditarik dan diganti,” kata Hadar kepada di Jakarta, Rabu (14/3).
Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan, larangan yang menyatakan calon peserta pilkada tidak dapat ditarik atau mengundurkan diri harus diterapkan apabila calon kepala daerah tersebut tidak tersangkut masalah hukum.
Sehingga, perlakuan untuk calon yang jelas-jelas tersangkut dugaan kasus korupsi harus dapat diganti dengan calon lain, katanya.
Menurut pendiri Unfrel (University Network for Free and Fair Elections) dan Cetro (Centre for Electoral Reform) ini, kalau ada fakta hukum, calon kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan), menjadi tersangka, ditahan, apalagi diduga kuat terlibat korupsi, maka harus diganti.
Ia menyayangkan kebijakan yang berjalan saat ini justru membuat ruang bagi calon kepala daerah yang tidak berintegritas, dapat terpilih menjadi gubernur, bupati, atau wali kota, karena mereka yang telah berstatus tersangka atau tertangkap, tidak ditarik atau diganti kepesertaannya sebagai calon kepala daerah.
Polemik terkait rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah muncul setelah Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Agus Rahardjo, mengancam akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah korup.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK mempertimbangkan pengumuman tersebut guna menjaga stabilitas politik di daerah menjelang pelaksanaan pilkada pada 27 Juni 2018.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan calon kepala daerah yang terlibat dalam OTT dan ditahan oleh KPK memang akan mengganggu stabilitas politik di daerah saat pilkada.
“Yang sulit itu kalau OTT. Kalau penyidikan biasa mungkin bisa ditunda tetapi kalau OTT, kan, tidak. Hari itu OTT, ya hari itu juga kena,” kata Wapres Jusuf Kalla.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: