Jakarta, Aktual.com — Mantan legislator DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial NYW tertangkap tangan membawa sabu-sabu dalam mobil yang dikemudikannya, Sabtu (22/8) dinihari, kata seorang polisi.

Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Harry Hariadi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu terjadi saat operasi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman.

“Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Kami punya waktu tiga hari untuk mengumpulkan barang bukti serta memperoleh keterangan saksi-saksi sebelum menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” katanya.

Menurut dia, untuk melanjutkan proses hukum kepemilikan narkoba, polisi membutuhkan barang bukti yang cukup karena sekarang kecenderungan hukuman untuk pemakai atau pecandu adalah rehabilitasi.

Ia mengatakan hukuman rehabilitasi terhadap pemakai atau pecandu narkoba saat ini lebih dikedepankan, sesuai dengan aturan yang ada.

Tertangkapnya mantan anggota DPRD Jembrana dua periode dari tahun 2004-2009 dan 2009-2014 ini ini, berawal dari operasi lalu lintas yang dilakukan Polres Jembrana.

Harry mengatakan saat memeriksa mobil Nopol DK 100 FR yang melintas di Jl Jenderal Sudirman yang dikemudikan NYW, polisi menemukan alat hisap atau bong serta plastik yang diduga berisi sabu-sabu.

“Kami masih pastikan yang tersisa dalam alat-alat bukti tersebut sabu-sabu. Sabar, dalam waktu tiga hari, kami akan sampaikan kesimpulan penyelidikan kepada kawan-kawan wartawan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby