Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.
“Pemohon peninjauan kembali mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan permohonan PK perkara a quo dapat diterima seluruhnya menyatakan penetapan saksi dan bukti lain punya nilai pembuktian dan dapat dijadikan keadaan baru atau novum sehingga dapat dijadikan daftar pengajuan PK,” kata pengacara Siti Fadilah, Achmad Kholidin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/5).
Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.