Kholidin lalu menyampaikan bukti baru (novum) sebagai dasar PK tersebut. “Telah ada surat pernyataan yang dibuat, diterbikan dan ditandatangani oleh saudari Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018 selaku staf di Tata Usaha (TU) Menteri pada saat itu,” kata Kholidin.
Surat itu menerangkan bahwa “Tulisan tangan nomor dan tanggal dalam verbal nomor 15911/Menkes/XI/2005 tanggal 22-11-2005 adalah benar tulisan saya yang pada 2003 bertugas di TU Menteri. Bahwa verbal tersebut diajukan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan (saat ini adalah Biro Keuangan dan BMN). Tugas saya di TU Menteri pada saat surat dimaksud diproses adalah meregister surat keluar yang ditandatangi oleh Menteri Kesehatan dan nomor surat akan diberikan sesuai dengan tanggal diterbitkan” demikian disebutkan dalam surat itu.
Selanjutnya disebutkan “Jika ada permintaan dari unit yang mengajukan verbal untuk diterbitkan nomor dan tanggal mundur maka akan saya berikan setelah ada persetujuan atau perintah dari pimpinan. Persetujuan Pimpinan bisa secara lisan atau tulisan.”
Menurut pengacara, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat terkait terbitnya konsep verbal No 15912/Menkes/XI/2005 dan no 15911/MenkesXI/2005 yang keduanya tertanggal 22 November 2005 sehingga terbit surat Surat Rekomendasi Permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Alat Kesehatan Guna Antisipasi KLB masalah Kesehatan rekomendasi penunjukkan langsung pengadaan antiseptik dan alat perlindungan personal (APP) untuk RSPI Dr Sulianti Saroso dari Menteri Kesehatan terjadi maladministrasi karena dibuat secara “back dated” atas perintah pimpinan di bawah kesekretariatan Tata Usana Menteri tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon Peninjauan Kembali.
“Yang ingin kita bantah bahwa surat penunjukkan langsung tersebut bukan inisiatif dari menteri tapi memang ada satu rekayasa sistematis dari bawah ke atas. Jadi bu menteri tidak tahu apa-apa terhadap penunjukkan langsung tersebut,” tutur Kholidin.