Pengacara juga menyampaikan alasan lain pengajukan PK yaitu Putusan yang bertentangan satu dan lain dan ada putusan yang memperlihatkan kekhilafan hakim. “Di putusan Mulya A Hasjmy disebutkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim tidak ada keterlibatan Siti Fadilah terhadap penunjukkan langsung oleh Mulya A Hasjmy yang mestinya jadi pertimbangan majelis terdahulu, karena ibu Siti Fadilah tidak ada sebagai pelaku atau memberikan bantuan,” ungkap Kholidin.
Sedangkan alasan ketiga adalah kekhilafan hakim. “Tidak pernah satu pun, ada kalimat Siti Fadilah ke Mulya A Hasjmy ‘Mul tolong kami bantu tunjuk Indo Farma karena sudah membantu bantu PAN’. Ini sudah dibuktikan dalam putusannya yang menyatakan tidak ada keterlibatan peran lain, bahkan dalam putusan lalu tidak ada aliran sedikit pun yang ditujukan ke Amien Rais, Sutrisno Bachir, dan lainnya tapi sekarang seakan-akan Mulya A Hasjmy mengeluarkan kalimat itu, merekayasa agar Ibu Siti mengeluarkan penunjukkan langsung,” jelas Kholidin.
Siti Fadilah yang saat ini sudah mengenakan jilbab mengatakan PK dapat mengurangi 2 tahun hukumannya. “Saya sudah 1 tahun 7 bulan ditahan, kalau bisa berkurang 2 tahun, nanti Oktober saya bisa keluar, 2 tahun itu waktu yang lama loh,” kata Siti Fadilah. Sidang dilanjutkan pada Jumat, 8 juni 2018.
Ant
(Wisnu)