Kuala Lumpur – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar karena terbukti bersalah atas berbagai pelanggaran, termasuk korupsi. Selain itu, dia juga akan menjalani hukuman cambuk sebanyak 2 kali.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Syed Saddiq bersalah atas beberapa dakwaan, antara lain pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, serta pencucian uang.
Politisi muda Malaysia berusia 30 tahun kelahiran Johor ini juga dinilai tidak mampu meyakinkan majelis hakim atas segala dakwaan terhadapnya.
“Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa gagal mengajukan pembelaan yang beralasan, dan penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Maka, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan,” ujar Hakim Azhar Abdul Hamid.
Syed Saddiq, dinilai tidak mampu meyakinkan majelis hakim atas segala dakwaan terhadapnya.
Rinciannya termasuk vonis 3 tahun penjara dan 1 kali hukuman cambuk atas tindak pidana konspirasi pelanggaran kepercayaan, 2 tahun penjara dan 1 kali hukuman cambuk atas tuduhan penyelewengan properti, serta 2 tahun penjara dan denda masing-masing 5 juta ringgit atau penjara 4 tahun jika tidak membayar denda untuk 2 tindak pidana pencucian uang.
Syed Saddiq akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dalam waktu dekat.
“Ini supaya institusi kehakiman dan mahkamah yang akan menjadi penentu terakhir atas nasib saya dan juga medan terbaik untuk membersihkan nama saya,” ungkap Syed.
“Kata-kata berani karena benar, qulil haq walau kana murran, berkatalah benar walaupun pahit,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil