Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekjen Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar), Sapta Nirwanda menyebut mantan atasannya, Jero Wacik setiap bulannya mendapat dana sekitar Rp 200 juta.

Dia mengatakan, dana tersebut merupakan alokasi untuk operasional Menteri atau dikenal dengan nama DOM (Dana Operasional Menteri). Anggaran tersebut yang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disalahgunakan oleh Jero.

“Per tahun itu Rp 1,2 miliar. Kira-kira Rp 100 juta per bulan, dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 menjadi Rp 200 juta per bulan, jadi Rp 2,4 miliar,” papar Sapta, di gedung KPK, Kamis (25/6).

Lebih jauh disampaikan Sapta, untuk alokasi DOM mekanismenya sudah diatur dalam ketentuan yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu). “Kan itu sudah ada judulnya DOM dan sudah ada peraturan Menkeu yang mengatur pemakaiannya,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, jikalau dana tersebut tidak boleh diperlukan untuk keperluan pribadi, melainkan digunakan demi memperlancar kerja dalam rangka pengamanan Menteri.

“Iya pokoknya dalam rangka untuk kerja. Iya untuk kepentingan pribadi nggak boleh,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka terkait dugaan korupsi saat menjadi Menteri Budpar. Lembaga antirasuah juga telah menahan Jero di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar terkait penggunaan DOM, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby