Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, keinginan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg) merupakan hak seseorang untuk berpolitik.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut. Sebelumnya KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Langkah KPU tersebut mengundang pertentangan bahkan dari pemerintah, Bawaslu dan DPR. “Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik,” kata Presiden.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan “nyaleg” tersebut.