Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementrian ESDM, Sri Utami Jalani pemeriksaan perdana pasca dijadikan tersangka.
Sri Utami diketahui ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM.
“Tersangka SU akan diperiksa dalam pemeriksaan perdananya hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5), di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Sri Utami, KPK juga memeriksa dua saksi yakni Haryono pegawai PT PP Percetakan dan Fajrin Saadi Direktur PT Pesani Global Prima.
Sri Utami diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar terkait sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Atas hal ini, Sri dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby